Apa itu SPPKP dalam Perpajakan? Ini Pengertian dan Cara accurateid › Blog › Ekonomi & Keuangan accurateid › Blog › Ekonomi & Keuangan

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

SPPKP adalah kepanjangan dari Surat Pengukuhan Kena Pajak Pihak yang berhak untuk menerbitkan SPPKP adalah KPP atau KP2KP